Solok Selatan-Sorotbrita.com,23 Januari 2026 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk menjalankan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis.
Kamis (22/01/2026), kedua instansi mengadakan rapat teknis di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan. Rapat itu menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mereka tandatangani pada 1 Desember 2025. Selain membahas mekanisme pelaksanaan, rapat juga menetapkan pembagian tugas antar-organisasi terkait.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan aktif dalam program ini. Mereka termasuk Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Selain itu, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum bertanggung jawab sebagai sekretariat Pemkab.
Sekretaris Daerah Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM, menjelaskan bahwa Pemkab akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas). Satgas akan menentukan jenis pekerjaan sosial yang layak dijadikan sanksi. Selain itu, mereka akan mengawasi pelaksanaan program secara rutin. Tim juga akan menyusun laporan agar program berjalan transparan dan terukur.
Sekda menegaskan, Pemkab mendukung penuh program ini. Dengan keterlibatan OPD terkait, pidana kerja sosial menegakkan hukum secara adil. Selain itu, program ini menjadi sarana edukasi dan pembinaan bagi pelaku tindak pidana. Dengan pengawasan yang baik, masyarakat merasakan manfaat nyata. Sementara itu, pelaku belajar bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pemkab berharap program pidana kerja sosial ini membawa perubahan positif. Selain itu, mereka ingin Solok Selatan menjadi contoh implementasi hukum humanis bagi daerah lain.
Editor : EL
Sumber Berita: Humas dan Protokol Solok Selatan









