Jambi – ., Polda Jambi menangkap tiga orang yang membawa BBM ilegal berupa minyak tanah olahan seberat 12,3 ton. Penindakan berlangsung pada Rabu (21/1) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menerima informasi adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Jambi. Kemudian, petugas menyiapkan penyelidikan untuk menghentikan kendaraan mencurigakan itu.
Polisi Hentikan Mobil Mitsubishi Colt Diesel
Petugas menemukan mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU melintas di lokasi. Setelah itu, polisi langsung memeriksa kendaraan. Polisi menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan mencapai 12,3 ton, yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Bungo.
Tiga Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, dan ARD (39) sebagai kernet. Ketiganya mengaku membawa minyak tanah olahan dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Selain itu, polisi mendalami asal-usul dan jaringan distribusi BBM ilegal ini.
Ancaman Hukum dan Imbauan Masyarakat
Polda Jambi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Pol Erlan Munaji mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyalahgunakan BBM. Selain itu, pengangkutan tanpa standar keselamatan dapat memicu kebakaran atau ledakan.
“Kami minta masyarakat melaporkan praktik BBM ilegal di sekitarnya. Gunakan layanan Polri 110 untuk melapor. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama mencegah kerugian dan risiko bahaya,” tegas Kombes Pol Erlan.
Editor : EL









