Dharmasraya – Sorotbrita.com, 20 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan penertiban tempat hiburan ilegal yang beroperasi tanpa izin. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025.
Bupati Annisa Suci Ramadhani menyatakan, penertiban bertujuan menjaga keselamatan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat. Banyak tempat hiburan masih menyamar sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan menjalankan aktivitas tidak sesuai peruntukan.
Tempat hiburan ilegal berpotensi memicu narkoba, prostitusi terselubung, dan risiko HIV/AIDS. Surat edaran melarang:
– Beroperasi melebihi jam resmi
– Menyediakan minuman beralkohol atau PSK
– Aktivitas melanggar norma kesusilaan dan adat
Pemkab Dharmasraya tetap mendukung investasi dan usaha legal, asalkan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat. Satpol PP dan perangkat daerah melakukan pengawasan dan penindakan tegas bagi pelanggar.
Editor : EL









