Sorotbrita.com – Paspor menjadi dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, dunia internasional memberikan pengecualian langka kepada tiga tokoh penting. Mereka dapat melakukan perjalanan resmi tanpa membawa paspor seperti warga negara pada umumnya.
Tokoh tersebut adalah Raja Inggris, Kaisar Jepang, dan Permaisuri Jepang.
1. Raja Charles III Tidak Membutuhkan Paspor
Charles III dapat bepergian ke luar negeri tanpa paspor karena seluruh paspor Inggris diterbitkan atas namanya. Pemerintah Inggris mengeluarkan paspor atas otoritas sang raja, sehingga ia tidak perlu menerbitkan dokumen untuk dirinya sendiri.
Sebagai pengganti paspor, Raja membawa dokumen resmi kerajaan. Dokumen itu berisi permintaan kepada otoritas negara tujuan agar memberikan akses, perlindungan, dan bantuan selama kunjungan berlangsung.
Sebelum Charles III naik takhta, hak istimewa ini juga melekat pada Elizabeth II selama masa pemerintahannya.
Namun, aturan berbeda berlaku bagi Camilla. Ia tetap menggunakan paspor diplomatik saat melakukan perjalanan internasional karena tidak memegang posisi kepala negara.
2. Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Juga Mendapat Hak Serupa
Naruhito dan Masako juga menikmati keistimewaan yang sama. Pemerintah Jepang menetapkan kebijakan khusus yang mengecualikan Kaisar dan Permaisuri dari kepemilikan paspor biasa.
Dokumen resmi pemerintah Jepang pada 1971 menegaskan bahwa protokol kenegaraan tidak menempatkan Kaisar sebagai warga biasa dalam urusan perjalanan internasional. Karena itu, otoritas Jepang mengatur kunjungan luar negeri Kaisar melalui mekanisme diplomatik antarnegara, bukan prosedur imigrasi umum.
3. Hak Istimewa yang Melekat pada Status Kepala Negara
Keistimewaan ini muncul dari posisi simbolik dan konstitusional yang mereka pegang sebagai kepala negara. Negara tujuan tetap menjalankan koordinasi diplomatik sebelum kunjungan berlangsung. Dengan cara ini, proses perjalanan tetap berjalan tertib tanpa mengharuskan penggunaan paspor reguler.
Pengecualian ini tidak berarti mereka bebas dari aturan. Pemerintah masing-masing negara tetap mengatur setiap perjalanan melalui jalur resmi dan kerja sama internasional.
Editor : EL









