Solok Selatan- Sorotbrita.com, 26 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong kepatuhan pajak dan transparansi keuangan. Buktinya, Bupati H. Khairunas dan Wakil Bupati H. Yulian Efi menjadi teladan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 lebih awal melalui aplikasi Coretax.
Apresiasi datang dari Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, saat melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (26/01/2026). Ia menyebut tindakan pimpinan daerah ini sebagai contoh nyata bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu.
“Keteladanan pimpinan daerah sangat memengaruhi kepatuhan. Kami berharap seluruh ASN dan warga Solok Selatan segera memanfaatkan Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir,” ujar Reginaldi.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan digital dari Direktorat Jenderal Pajak. Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan dengan mudah, cepat, aman, dan transparan—tanpa harus datang ke kantor pajak. Coretax juga terintegrasi dengan data perpajakan, sehingga meminimalkan kesalahan pengisian dan meningkatkan akurasi.
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, menekankan kemudahan pelaporan SPT melalui Coretax:
“Sekarang melaporkan SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui gawai atau komputer. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas akhir.”
Dengan langkah ini, Pemkab Solok Selatan berharap semakin banyak warga dan ASN yang taat pajak, mendukung transparansi, dan mempermudah pengelolaan keuangan daerah.
Editor : EL
Sumber Berita: Humas dan Protokol Solok Selatan









