Jakarta–Sorotbrita.com,Perpindahan kepemilikan dan basis bisnis perusahaan Indonesia ke Singapura bukan fenomena baru. Sejarah mencatat, lebih dari satu abad lalu, arus serupa sudah terjadi dalam skala besar. Salah satu contoh paling menonjol datang dari sosok legendaris: Oei Tiong Ham, pengusaha gula terbesar di dunia pada masanya.
Raja Gula yang Menguasai Pasar Dunia
Oei Tiong Ham membangun kejayaannya melalui Oei Tiong Ham Concern (OTHC). Pada 1893, perusahaan ini menjadi produsen gula terbesar di dunia. Dari basis operasional di Semarang, OTHC menembus pasar internasional, mulai dari London hingga Jepang.
Jaringan bisnisnya menguasai hampir 50% pasar gula global. Sejarawan Onghokham mencatat, kekayaan Oei mencapai 200 juta gulden. Ia tidak hanya bergantung pada gula, tetapi juga mengembangkan bisnis pelayaran, pergudangan, perdagangan, dan perbankan.
Tekanan Pajak Menggerus Hubungan dengan Pemerintah
Kesuksesan besar itu justru memicu masalah. Pemerintah kolonial Hindia Belanda menjadikan Oei target utama penarikan pajak, terutama setelah perang menguras kas negara.
Dalam buku Oei Tiong Ham: Raja Gula dari Semarang (1979), Liem Tjwan Ling mencatat pemerintah kolonial menagih pajak hingga 35 juta gulden. Padahal, menurut Benny G. Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003), Oei selalu memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan penuh.
Masalah muncul ketika pemerintah terus menerbitkan tagihan baru setiap kali Oei melunasi pajak. Bebannya bahkan mencapai 40–50% dari pendapatan. Situasi ini membuat Oei menilai pemerintah bertindak tidak adil.
Ia menolak membayar pajak tambahan dan memutuskan hubungan bisnis dengan pemerintah kolonial.
Rencana ke Eropa Gagal, Singapura Jadi Pilihan
Tekanan yang meningkat mendorong Oei mempertimbangkan hengkang dari Hindia Belanda. Surat kabar De Telegraaf pada 19 Mei 1920 melaporkan rencananya untuk menetap lama di Eropa.
Namun, setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Oei membatalkan rencana tersebut. Eropa menawarkan tarif pajak yang jauh lebih tinggi. Ia kemudian memilih Singapura, wilayah jajahan Inggris yang menerapkan sistem pajak lebih ringan dan ramah bagi pelaku usaha.
Pada 1921, Oei resmi meninggalkan Semarang dan menetap di Singapura bersama istri ketujuh serta anak-anaknya.
Perbedaan beban pajak terasa drastis. Di Hindia Belanda, pemerintah menagih 35 juta gulden. Di Singapura, Oei hanya membayar sekitar 1 juta gulden.
Ekspansi Agresif di Negeri Baru
Setibanya di Singapura, Oei langsung memperluas investasinya. Ia membeli tanah dan rumah dalam jumlah besar. Catatan Liem Tjwan Ling menunjukkan total luas properti miliknya setara seperempat wilayah Singapura, seluruhnya tercatat atas nama pribadi.
Ia juga memperkuat pengaruh bisnisnya. Oei membeli Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan menjadi pemegang saham awal Overseas Chinese Bank (OCB), yang kini dikenal sebagai OCBC.
Selain itu, ia menyumbang US$150.000 untuk pembangunan Raffles College dan rutin mendanai sekolah, rumah sakit, serta kegiatan sosial.
Kontribusinya meninggalkan jejak kuat. Hingga kini, Singapura mengabadikan namanya sebagai nama jalan dan bangunan.
Hidup Tanpa Kewarganegaraan hingga Akhir Hayat
Selama tinggal di Singapura, Oei menjalani hidup tanpa kewarganegaraan. Ia melepaskan status sebagai warga Hindia Belanda, tetapi tidak mengambil kewarganegaraan Inggris.
Status tersebut melekat hingga ia meninggal dunia pada 6 Juli 1924, hanya tiga tahun setelah pindah ke Singapura.
Pelajaran dari Sejarah
Kisah Oei Tiong Ham menunjukkan bahwa migrasi bisnis tidak semata soal lokasi geografis. Kepastian hukum, beban pajak, dan perlakuan negara terhadap pelaku usaha memainkan peran kunci sejak dulu.
Sejarah membuktikan, ketika iklim usaha memburuk, bahkan pembayar pajak terbesar pun memilih pergi.
Editor : EL









