Jakarta – Sorotbrita.com, Pemerintah di berbagai negara semakin ketat mengatur akses anak-anak ke media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari risiko perundungan, penipuan, dan pelecehan seksual online.
Indonesia Batasi Anak 13–18 Tahun
Sejak Maret 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan yang menunda akses media sosial bagi anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas).
Aturan menargetkan anak usia 13–18 tahun, tetapi pemerintah tidak memblokir akses sepenuhnya. Anak tetap bisa membuat akun media sosial jika orang tua memberikan izin.
Australia Terapkan Larangan Lebih Ketat
Di sisi lain, Australia menerapkan aturan yang lebih tegas. Sejak 9 Desember 2025, pemerintah memblokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun. Langkah ini menandai kebijakan yang paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Malaysia Pertimbangkan Langkah Serupa
Sementara itu, Malaysia sedang meninjau rencana larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme penerapan yang mengacu pada praktik global, termasuk Australia.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang anak di bawah 16 tahun membuka akun,” ujarnya, dikutip dari Reuters.
India Ikut Mengikuti Tren Global
Di India, negara bagian Goa sedang mempertimbangkan aturan serupa. Otoritas menilai risiko kesehatan mental akibat penggunaan media sosial semakin meningkat di negara dengan lebih dari satu miliar pengguna internet.
Selain itu, negara bagian Andhra Pradesh juga mengungkapkan rencana serupa. Namun, Goa hanya memiliki populasi sekitar 1,5 juta orang, sedangkan Andhra Pradesh mencapai 53 juta. Kedua pemerintah daerah tengah mempelajari regulasi global sebelum menentukan kebijakan.
.
Editor : EL









