Mukomuko – Sorotbrita.com, Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kedapatan nongkrong dan makan di kantin saat jam kerja. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan hal ini saat melakukan patroli penegakan disiplin di lokasi umum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Winarno, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Satpol PP mengenai temuan ASN tersebut.
“Satpol PP melaporkan adanya ASN yang makan dan nongkrong di kantin saat jam kerja,” kata Winarno, Rabu (28/1/2026). Oleh karena itu, pihak BKPSDM menilai tindakan Satpol PP tepat. Petugas memberi peringatan awal sesuai tugas dan fungsinya.
Winarno menekankan bahwa ASN wajib mematuhi jam kerja. Meskipun ASN diperbolehkan makan, hal itu harus sesuai waktu istirahat, pukul 12.00–13.00 WIB.
“ASN wajib absen pagi pukul 07.30–07.45 WIB, jam istirahat pukul 12.00 WIB, dan kembali bekerja pukul 13.00 WIB,” tegasnya. Dengan demikian, ASN tetap mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
BKPSDM Mukomuko akan menindak ASN yang melanggar aturan. Selain itu, kepala OPD masing-masing akan memberikan sanksi berjenjang, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Selain itu, BKPSDM telah mengembangkan aplikasi E-Disiplin. Aplikasi ini terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satpol PP, Inspektorat, dan instansi terkait, sehingga memudahkan pemantauan kedisiplinan ASN secara real-time.
“Tidak ada kesuksesan tanpa disiplin. Oleh karena itu, kami akan memberi teguran berjenjang kepada ASN yang kedapatan berkeliaran atau nongkrong di luar saat jam kerja,” pungkas Winarno.
Editor : EL









