Jakarta –Sorotbrita.com, Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) pada pekan ini. Aturan tersebut mengatur penempatan DHE oleh eksportir serta menyesuaikan ketentuan konversi valuta asing.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kepastian itu usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurutnya, pemerintah telah membahas kebijakan tersebut bersama jajaran ekonomi.
Regulasi Masuk Tahap Akhir
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan aturan DHE. Saat ini, pemerintah hanya menunggu proses pengundangan agar aturan segera berlaku.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan Presiden telah menandatangani regulasi tersebut. Dengan demikian, pemerintah tinggal mengumumkan aturan secara resmi.
Selain itu, aturan baru ini akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.
Penempatan DHE Fokus ke Bank BUMN
Melalui aturan baru, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE valas hanya di bank milik negara. Bank tersebut tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Sebelumnya, eksportir dapat memilih berbagai bank yang menjalankan kegiatan usaha valuta asing.
Kini, pemerintah mempersempit definisi bank penerima DHE. Oleh karena itu, hanya bank BUMN dengan izin valas yang dapat menampung dana tersebut.
Konversi Valas Maksimal 50 Persen
Selain lokasi penempatan, pemerintah juga menyesuaikan batas konversi DHE ke rupiah. Eksportir hanya perlu mengonversi maksimal 50 persen dari dana DHE.
Sebelumnya, aturan mewajibkan konversi penuh hingga 100 persen. Namun, pemerintah menilai kebijakan baru ini lebih fleksibel bagi pengelolaan kas eksportir.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap arus valas tetap terjaga di dalam negeri.
Penggunaan Valas Lebih Fleksibel
Di sisi lain, aturan baru memperluas penggunaan valuta asing. Eksportir dapat menggunakan valas untuk pengadaan barang dan jasa.
Editor : EL









