Badung – Sorotbrita.com, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan bahwa sampah dapat menurunkan kunjungan wisatawan dan menekan devisa pariwisata Indonesia. Karena Bali menyumbang devisa terbesar, menjaga kebersihan destinasi menjadi sangat penting.
“Jika destinasi wisata kotor, penurunan devisa dan kunjungan wisatawan bisa mencapai 3 persen atau lebih. Karena itu, kami mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan semua pihak yang aktif menangani sampah,” kata Widiyanti saat kunjungan kerja di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/1/2026).
Wisatawan Lebih Memilih Destinasi Bersih
Widiyanti menjelaskan bahwa wisatawan akan memilih lokasi yang bersih dan nyaman. Oleh karena itu, menjaga kebersihan tidak boleh berhenti pada kegiatan simbolis.
“Upaya ini harus terus dilakukan. Selain itu, jika kebiasaan ini dimulai dari sekolah, anak-anak akan terbiasa menjaga lingkungan sejak dini,” tambahnya.
Pemerintah Tegaskan Penegakan UU Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah akan menindak hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak mengelola sampahnya sendiri. Ia menegaskan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami sudah memberikan sanksi administrasi kepada 150 pelaku usaha horeka agar mereka mengelola sampah sendiri dalam waktu tiga bulan. Selain itu, kami akan memperluas tindakan ini hingga seluruh horeka di Bali,” kata Hanif.
Semua Horeka Wajib Bertanggung Jawab
Hanif menargetkan 1.400 usaha horeka di Bali untuk bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha wisata ikut menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan pengalaman wisatawan.
“Kami akan memastikan semua horeka menjalankan kewajiban ini. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” tegasnya.
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Hanif mengingatkan pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini akan menghadapi sanksi berat. Jika mereka tidak mengelola sampah dalam tiga bulan, pemerintah akan membekukan izin lingkungan dan mengenakan sanksi pidana.
Editor : EL









