Sampah Destinasi Wisata Bisa Turunkan Devisa Bali

KLH Tegaskan Penegakan UU Sampah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung – Sorotbrita.com, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan bahwa sampah dapat menurunkan kunjungan wisatawan dan menekan devisa pariwisata Indonesia. Karena Bali menyumbang devisa terbesar, menjaga kebersihan destinasi menjadi sangat penting.

“Jika destinasi wisata kotor, penurunan devisa dan kunjungan wisatawan bisa mencapai 3 persen atau lebih. Karena itu, kami mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan semua pihak yang aktif menangani sampah,” kata Widiyanti saat kunjungan kerja di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/1/2026).

Wisatawan Lebih Memilih Destinasi Bersih

Widiyanti menjelaskan bahwa wisatawan akan memilih lokasi yang bersih dan nyaman. Oleh karena itu, menjaga kebersihan tidak boleh berhenti pada kegiatan simbolis.

Baca Juga :  Sekda Pesisir Selatan Tinjau Potensi Ekonomi Lokal

“Upaya ini harus terus dilakukan. Selain itu, jika kebiasaan ini dimulai dari sekolah, anak-anak akan terbiasa menjaga lingkungan sejak dini,” tambahnya.

Pemerintah Tegaskan Penegakan UU Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah akan menindak hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak mengelola sampahnya sendiri. Ia menegaskan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami sudah memberikan sanksi administrasi kepada 150 pelaku usaha horeka agar mereka mengelola sampah sendiri dalam waktu tiga bulan. Selain itu, kami akan memperluas tindakan ini hingga seluruh horeka di Bali,” kata Hanif.

Baca Juga :  Kemensos-BPS Verifikasi 106 Ribu PBI JKN Penyakit Berat

Semua Horeka Wajib Bertanggung Jawab

Hanif menargetkan 1.400 usaha horeka di Bali untuk bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha wisata ikut menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan pengalaman wisatawan.

“Kami akan memastikan semua horeka menjalankan kewajiban ini. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” tegasnya.

Sanksi Berat bagi Pelanggar

Hanif mengingatkan pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini akan menghadapi sanksi berat. Jika mereka tidak mengelola sampah dalam tiga bulan, pemerintah akan membekukan izin lingkungan dan mengenakan sanksi pidana.

Editor : EL

Berita Terkait

Evaluasi PBI JK: 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran
Kemensos-BPS Verifikasi 106 Ribu PBI JKN Penyakit Berat
Pemprov DKI Dukung Rencana Prabowo Bangun Gedung MUI
Resmi, Pemerintah Umumkan Cuti Bersama ASN 2026
Prabowo Dorong Kualitas Hidup Lewat Sekolah Rakyat
Sekda Pesisir Selatan Tinjau Potensi Ekonomi Lokal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:00 WIB

Evaluasi PBI JK: 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:00 WIB

Kemensos-BPS Verifikasi 106 Ribu PBI JKN Penyakit Berat

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:00 WIB

Pemprov DKI Dukung Rencana Prabowo Bangun Gedung MUI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:00 WIB

Sampah Destinasi Wisata Bisa Turunkan Devisa Bali

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:00 WIB

Resmi, Pemerintah Umumkan Cuti Bersama ASN 2026

Berita Terbaru