Jakarta –Sorotbrita.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah di pusat perbelanjaan ibu kota. Langkah ini muncul setelah tim menemukan indikasi ketidaksesuaian data impor barang bernilai tinggi.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan timnya menggelar operasi pengawasan khusus. Selain itu, petugas menelusuri kemungkinan adanya perhiasan yang tidak tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor.
“Kami memeriksa barang bernilai tinggi yang tidak tercantum dalam dokumen impor,” kata Siswo, Rabu (11/2/2025).
Petugas Cocokkan Barang dan Dokumen
Selanjutnya, tim Bea Cukai mendata seluruh perhiasan yang ada di toko. Kemudian, petugas membandingkan data tersebut dengan dokumen yang perusahaan ajukan saat proses impor.
Dengan cara itu, tim dapat melihat perbedaan antara barang fisik dan laporan resmi. Sementara itu, Bea Cukai memberi ruang kepada pemilik dan manajemen toko untuk menjelaskan temuan petugas.
“Kami bandingkan dokumen yang mereka ajukan dengan data yang kami miliki,” ujar Siswo.
Pemeriksaan Bisa Bertambah
Saat ini, tim memproses tiga toko. Namun, Bea Cukai tidak membatasi pemeriksaan pada jumlah tersebut. Jika petugas menemukan indikasi serupa, tim akan memperluas pengawasan ke outlet lain.
Karena itu, jumlah toko yang masuk pemeriksaan dapat bertambah dalam waktu dekat.
“Untuk sementara ada tiga toko. Ke depan kami bisa menambah lokasi pemeriksaan,” tegasnya.
Bea Cukai Fokus Optimalkan Penerimaan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur sanksi administrasi atas pelanggaran impor. Aturan itu memberi kewenangan kepada Bea Cukai untuk mengenakan denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor.
Meski demikian, Bea Cukai mengutamakan langkah administratif. Di sisi lain, instansi tersebut terus menggali potensi penerimaan negara melalui pengawasan ketat dan pemeriksaan dokumen yang detail.
“Kami fokus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan administrasi kepabeanan,” pungkas Siswo.
Editor : EL









