Jakarta –Sorotbrita.com, Membangun rumah sendiri memberi kepuasan karena Anda bisa mendesainnya sesuai selera. Namun, Anda tidak bisa menutup seluruh lahan dengan bangunan.
Arsitek Denny Setiawan menjelaskan bahwa setiap kota menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menentukan luas bangunan yang diperbolehkan.
“RDTR mencantumkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yaitu persentase lahan yang boleh Anda bangun. Aturannya jelas di setiap kota,” kata Denny.
Selain itu, setiap bangunan harus menjaga jarak minimum dari batas lahan sesuai garis sempadan bangunan. Tujuannya agar rumah memiliki ruang bebas cukup untuk ventilasi dan estetika.
Pentingnya Menyisakan Area Hijau
Setiap rumah harus memiliki area hijau agar terlihat asri dan tetap mendukung produksi oksigen. Denny menyarankan, “Bangun rumah dengan menyisakan sebagian lahan untuk taman atau ruang hijau.”
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk rumah, tetapi juga untuk gedung dan bangunan lain.
Cara Menentukan Luas Bangunan
Setiap kota memiliki KDB berbeda-beda. Daerah resapan air, misalnya Sentul atau Cinere, memiliki KDB rendah agar tanah tetap mampu menyerap air. Di sisi lain, daerah perkotaan yang dirancang untuk gedung tinggi memiliki KDB lebih tinggi, sekitar 60–70 persen.
Selain KDB, perhatikan tiga komponen lain sebelum membangun:
1. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) – menentukan jumlah lantai yang bisa dibangun.
2. Ketinggian Bangunan – menyesuaikan perencanaan kota.
3. Garis Sempadan Bangunan – menjaga jarak aman dari batas lahan.
Jika Anda mengikuti aturan ini, pihak berwenang akan mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembangunan bisa berjalan lancar. Denny menambahkan, “Mematuhi aturan membuat rumah Anda aman, nyaman, dan tetap hijau.”
Editor : EL









