Bangun Rumah Sesuai RDTR dan Hijau

Panduan Membangun Rumah Sendiri Tanpa Mengurangi Area Hijau

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –Sorotbrita.com, Membangun rumah sendiri memberi kepuasan karena Anda bisa mendesainnya sesuai selera. Namun, Anda tidak bisa menutup seluruh lahan dengan bangunan.

Arsitek Denny Setiawan menjelaskan bahwa setiap kota menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menentukan luas bangunan yang diperbolehkan.

“RDTR mencantumkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yaitu persentase lahan yang boleh Anda bangun. Aturannya jelas di setiap kota,” kata Denny.

Selain itu, setiap bangunan harus menjaga jarak minimum dari batas lahan sesuai garis sempadan bangunan. Tujuannya agar rumah memiliki ruang bebas cukup untuk ventilasi dan estetika.

Baca Juga :  150 Ribu Rumah Hemat Energi Dibangun BTN hingga 2029

Pentingnya Menyisakan Area Hijau

Setiap rumah harus memiliki area hijau agar terlihat asri dan tetap mendukung produksi oksigen. Denny menyarankan, “Bangun rumah dengan menyisakan sebagian lahan untuk taman atau ruang hijau.”

Aturan ini berlaku tidak hanya untuk rumah, tetapi juga untuk gedung dan bangunan lain.

Cara Menentukan Luas Bangunan

Setiap kota memiliki KDB berbeda-beda. Daerah resapan air, misalnya Sentul atau Cinere, memiliki KDB rendah agar tanah tetap mampu menyerap air. Di sisi lain, daerah perkotaan yang dirancang untuk gedung tinggi memiliki KDB lebih tinggi, sekitar 60–70 persen.

Baca Juga :  150 Ribu Rumah Hemat Energi Dibangun BTN hingga 2029

Selain KDB, perhatikan tiga komponen lain sebelum membangun:

1. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) – menentukan jumlah lantai yang bisa dibangun.

2. Ketinggian Bangunan – menyesuaikan perencanaan kota.

3. Garis Sempadan Bangunan – menjaga jarak aman dari batas lahan.

Jika Anda mengikuti aturan ini, pihak berwenang akan mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembangunan bisa berjalan lancar. Denny menambahkan, “Mematuhi aturan membuat rumah Anda aman, nyaman, dan tetap hijau.”

Editor : EL

Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:00 WIB

Bangun Rumah Sesuai RDTR dan Hijau

Berita Terbaru