Bungo – Sorotbrita.com, Pemerintah Kabupaten Bungo mengamankan 303 kotak amal dari sejumlah toko dan warung di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan setelah aparat menerima hasil verifikasi dari Densus 88 Antiteror Polri.
Bupati Bungo, Dedy Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan menunjukkan 104 kotak amal terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan terlarang. Oleh karena itu, petugas langsung membawa kotak amal tersebut ke Kantor Satpol PP untuk proses lanjutan.
Sementara itu, 199 kotak amal lainnya berasal dari yayasan, panti sosial, panti asuhan, pondok pesantren, dan masjid. Dengan demikian, pemerintah tidak menemukan indikasi pelanggaran pada kotak-kotak tersebut.
Koordinasi Bersama Forkopimda
Selanjutnya, pemerintah daerah menggelar rapat bersama unsur Forkopimda. Dalam rapat tersebut, mereka memutuskan untuk menyerahkan 104 kotak amal kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bungo.
Baznas kemudian akan menghitung isi kotak amal itu. Setelah itu, lembaga tersebut menyalurkan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan cara ini, pemerintah ingin memastikan dana tetap bermanfaat bagi masyarakat.
Pengetatan Pendataan Kotak Amal
Di sisi lain, Pemkab Bungo tetap mengembalikan 199 kotak amal kepada pemiliknya. Namun demikian, setiap pemilik wajib mendaftarkan kotak amal melalui Dinas Sosial terlebih dahulu.
Selain itu, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penempatan kotak amal di ruang publik. Tujuannya agar pengelola memiliki identitas yang jelas dan dana sedekah tersalurkan secara tepat.
Karena itu, Pemkab Bungo mengimbau masyarakat agar lebih selektif sebelum berdonasi. Dengan begitu, warga dapat memastikan bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Editor : EL









