JAKARTA – Sorotbrita.com, Kementerian Agama menegaskan masyarakat tidak boleh menggunakan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Masyarakat harus menyalurkan zakat langsung kepada delapan ashnaf, sesuai Surat Al-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan, “Masyarakat harus mengikuti syariat dan peraturan saat menyalurkan zakat. Prioritaskan hak mustahik.”
Baznas dan LAZ resmi mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Auditor independen memeriksa kinerja mereka secara berkala.
Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi pemerintah agar dana tepat sasaran dan akuntabel.
Editor : EL









