Sorotbrita.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, Polda Jambi, menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan mengamankan delapan orang pelaku. Para pelaku melakukan penambangan menggunakan rakit di wilayah Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal.
Operasi Tangkap Tangan di Perkebunan Sawit
Petugas melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (7/1) di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay. Di lokasi tersebut, polisi mendapati para pelaku tengah beraktivitas menambang emas secara ilegal.
Tim Satreskrim langsung mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
Polisi Sita Mesin Pompa dan Alat Tambang
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk kegiatan PETI. Barang bukti tersebut meliputi lima unit mesin pompa, galon berisi solar, alat penyaring emas, selang, serta nampan besar atau dulang.
Seluruh barang bukti itu menunjukkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang aktif dan terorganisir.
Editor : EL









