JAKARTA, sorotbrita.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai membawa kemajuan besar dalam sistem hukum nasional. Namun di balik itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi penyimpangan serius jika aturan tersebut tidak dijalankan secara berintegritas.
Mahfud menilai, sejumlah ketentuan baru berisiko membuka celah praktik jual-beli perkara, terutama jika aparat penegak hukum lalai dalam pengawasan dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa perubahan hukum seharusnya tidak justru melemahkan keadilan substantif di masyarakat.
Dua aspek yang menjadi perhatian utama Mahfud adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif serta penerapan pengakuan bersalah atau plea bargaining. Kedua mekanisme tersebut dinilai efektif untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan, namun juga rawan disalahgunakan.
“Yang perlu benar-benar diwaspadai adalah penerapan restorative justice dan plea bargaining. Ini pekerjaan rumah besar agar tidak keliru dalam memulainya,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara pidana melalui jalur perdamaian tanpa harus melalui proses persidangan formal. Karena bisa dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, Mahfud menilai pengawasan yang ketat mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, mekanisme plea bargaining memberi ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk mengakui kesalahan dan menyepakati hukuman tertentu bersama jaksa, yang kemudian disahkan oleh hakim. Skema ini lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law.
Menurut Mahfud, tanpa integritas aparat penegak hukum, kesepakatan dalam plea bargaining berpotensi menjadi ladang negosiasi yang tidak sehat. “Harus hati-hati, jangan sampai terjadi transaksi perkara, baik dalam plea bargaining maupun restorative justice. Ini menyangkut hukum, dan hukum adalah fondasi negara,” tegasnya.
Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya pengawasan publik serta komitmen moral aparat hukum agar reformasi hukum benar-benar membawa keadilan, bukan justru membuka ruang penyimpangan baru.(EL)









