Sorotbrita .com – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati peringkat keempat nasional kasus perkawinan usia anak pada tahun 2025. Kondisi ini dinilai masih memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius semua pihak.
Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan tingginya angka perkawinan anak menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
“Kita berada di peringkat empat nasional. Ini masih memprihatinkan dan perlu kerja bersama,” ujar Linae di Palangka Raya, Senin (5/12/2025).
Ia menegaskan istilah yang digunakan adalah perkawinan usia anak, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak yang menikah di usia muda dinilai belum siap secara fisik dan psikis.
Menurut Linae, perkawinan usia anak berisiko menimbulkan berbagai masalah, termasuk kesehatan, psikologis, dan sosial.
Di lapangan, orang tua masih sering merasa memiliki hak untuk menikahkan anaknya.
Untuk menekan angka tersebut, DP3APPKB Kalteng terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Upaya ini dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah kabupaten dan kota.
“Pemerintah provinsi tidak bisa menjangkau langsung hingga ke desa, sehingga peran daerah sangat penting,” katanya.
Kalteng sebelumnya juga pernah masuk lima besar nasional kasus perkawinan anak. Meski data terbaru menunjukkan tren penurunan, masalah ini tetap perlu perhatian karena berdampak pada stunting dan kualitas sumber daya manusia.
Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan minimnya pemahaman masyarakat tentang dampak perkawinan usia anak.
Editor : EL









