Jakarta – Sorotbrita.com,Bareskrim Polri menahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan fraud dan penggelapan dana perusahaan. Penyidik mengambil langkah ini untuk mempercepat penanganan perkara ekonomi khusus.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menempatkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari. Penyidik menerapkan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penjelasan terkait langkah hukum tersebut.
“Penyidik menahan tersangka TA dan RL berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP,” ujar Ade Safri, Selasa (10/2/2026).
Penyidik Dalami Peran Kedua Tersangka
Sebelum melakukan penahanan, penyidik memeriksa kedua tersangka pada Senin (9/2/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada tersangka TA guna menelusuri dugaan keterlibatannya. Di sisi lain, penyidik menyampaikan 138 pertanyaan kepada tersangka RL untuk memperkuat konstruksi perkara.
Melalui pemeriksaan itu, penyidik berupaya mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana secara utuh.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Selain TA dan RL, Bareskrim Polri juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini. Dengan demikian, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia;
MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari;
RL, Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Penyidik memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026). Namun, tersangka MY tidak hadir dan menyampaikan alasan sakit.
“MY menyampaikan ketidakhadiran karena kondisi kesehatan,” jelas Ade Safri.
Dugaan Kejahatan Terjadi Sejak 2018
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Dugaan tersebut mencakup penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu tanpa dokumen pendukung yang sah.
Editor : EL









