Polri Sita Kapal Timah Ilegal di Bangka Selatan

Kapal pengangkut timah ilegal dari Bangka Selatan disita Polri, upaya tegas memberantas penyelundupan dan melindungi lingkungan laut.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri meninjau kapal pengangkut timah ilegal yang disita di Bangka Selatan. Kapal ini digunakan untuk mengirim timah ke Malaysia dan menjadi barang bukti penyidikan.(Arsip Istimewa) .

Petugas Bareskrim Polri meninjau kapal pengangkut timah ilegal yang disita di Bangka Selatan. Kapal ini digunakan untuk mengirim timah ke Malaysia dan menjadi barang bukti penyidikan.(Arsip Istimewa) .

Sorotbrita.com – Bareskrim Polri menyita sebuah kapal yang digunakan untuk mengirim timah ilegal ke Malaysia dari Bangka Selatan.

Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan ini muncul dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya mereka ungkap.

“Kami menyita kapal ini sebagai barang bukti tambahan dari hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya pada Sabtu (21/2).

Menurut Brigjen Moh Irhamni, para pelaku menggunakan kapal tersebut untuk mengangkut timah dari daratan ke tengah laut. Mereka memindahkan muatan ke kapal berkapasitas lebih besar sebelum mengirimnya ke Malaysia.

Baca Juga :  Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun”

Kasus ini bermula saat 11 anak buah kapal (ABK) mencoba menyelundupkan 7,5 ton pasir timah secara ilegal pada 13 Oktober 2025. Otoritas maritim Malaysia menangkap mereka ketika berlayar menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan dokumen perjalanan maupun muatan.

Pihak kepolisian memulangkan seluruh ABK ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Polisi menyita 50 kilogram sebagai barang bukti, walaupun muatan sekali pengiriman mencapai 7,5 ton.

Baca Juga :  Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali

Selain kapal, penyidik mengamankan alat komunikasi para pelaku. Mereka menganalisis barang bukti tersebut untuk menelusuri jaringan dan mengidentifikasi aktor utama yang berada di Kabupaten Bangka Selatan.

Brigjen Moh Irhamni menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara sesuai hukum yang berlaku.

Editor : EL

Berita Terkait

DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali
Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun”
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah
Polda Jambi Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke PETI
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Polri Sita Kapal Timah Ilegal di Bangka Selatan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:00 WIB

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:00 WIB

Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan

Berita Terbaru