Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah

Penyidik Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah terkait dugaan fraud dan penggelapan dana sejak 2018–2025.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sorotbrita.com,Bareskrim Polri menahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan fraud dan penggelapan dana perusahaan. Penyidik mengambil langkah ini untuk mempercepat penanganan perkara ekonomi khusus.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menempatkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari. Penyidik menerapkan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penjelasan terkait langkah hukum tersebut.

“Penyidik menahan tersangka TA dan RL berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP,” ujar Ade Safri, Selasa (10/2/2026).

Penyidik Dalami Peran Kedua Tersangka

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas

Sebelum melakukan penahanan, penyidik memeriksa kedua tersangka pada Senin (9/2/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.

Penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada tersangka TA guna menelusuri dugaan keterlibatannya. Di sisi lain, penyidik menyampaikan 138 pertanyaan kepada tersangka RL untuk memperkuat konstruksi perkara.

Melalui pemeriksaan itu, penyidik berupaya mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana secara utuh.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Selain TA dan RL, Bareskrim Polri juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini. Dengan demikian, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia;

MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari;

Baca Juga :  Riza Chalid Jadi Buronan, Mantan Istri dan Bisnisnya

RL, Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.

Penyidik memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026). Namun, tersangka MY tidak hadir dan menyampaikan alasan sakit.

“MY menyampaikan ketidakhadiran karena kondisi kesehatan,” jelas Ade Safri.

Dugaan Kejahatan Terjadi Sejak 2018

Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Dugaan tersebut mencakup penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu tanpa dokumen pendukung yang sah.

 

 

 

 

Editor : EL

Berita Terkait

Polri Sita Kapal Timah Ilegal di Bangka Selatan
DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali
Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun”
Polda Jambi Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke PETI
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Polri Sita Kapal Timah Ilegal di Bangka Selatan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:00 WIB

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:00 WIB

Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan

Berita Terbaru