DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang

Pasangan suami-istri di Tangerang membawa korban ke hotel sebelum mencuri mobil mantan pacarnya dan ditangkap polisi.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Edi Wahyono/detikcom

Foto: Edi Wahyono/detikcom

Sorotbrita.com – , Tangerang, 22 Februari 2026 – Polisi menangkap pasangan suami-istri, DR dan AS, karena mencuri mobil mantan pacarnya di Jalan Tol Karang Tengah, Kota Tangerang. AS mengajak korban bertemu di SPBU Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, sebelum kejadian terjadi.

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan, “AS adalah mantan pacar korban. Mereka janjian di SPBU Cendrawasih, lalu pergi ke sebuah hotel.”

Baca Juga :  Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali

Di hotel itu, DR datang dan bersama AS membawa korban berkeliling dengan mobil korban. Saat sampai di exit tol Karang Tengah, korban mencoba kabur, tapi AS menjerat leher korban dengan tali rantai dari tasnya.

Kejadian ini menyebabkan korban kehilangan sekitar Rp 180 juta.

Polisi menangkap DR dan AS pada Rabu (18/2) di Jalan Parung Kored, Gang H. Somad, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Mereka menemukan mobil korban sehari sebelumnya dalam keadaan terparkir.

Baca Juga :  Riza Chalid Jadi Buronan, Mantan Istri dan Bisnisnya

Kompol Susida menambahkan, “Kami menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda, dan kami berhasil mengamankan mobil korban.”

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang yang pernah memiliki hubungan dekat, terutama saat bertemu di tempat pribadi.

Editor : EL

Berita Terkait

Polri Sita Kapal Timah Ilegal di Bangka Selatan
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali
Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun”
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah
Polda Jambi Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke PETI
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Polri Sita Kapal Timah Ilegal di Bangka Selatan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:00 WIB

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:00 WIB

Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan

Berita Terbaru