Jakarta – Sorotbrita.com,Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Polisi mengambil keputusan ini karena Bahar masih menjalani pemulihan pasca kecelakaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota memutuskan penangguhan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
“Tersangka HBS masih menjalani pengobatan dan pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025. Karena itu, penyidik tidak melakukan penahanan,” ujar Budi, Sabtu (14/2/2026).
Bahar Wajib Jalani Rawat Jalan
Budi menegaskan bahwa tim kedokteran Polri sudah memeriksa kondisi Bahar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bahar harus menjalani rawat jalan secara berkala.
Penyidik kemudian menyesuaikan langkah hukum dengan kondisi tersebut. Mereka memberi kesempatan kepada Bahar untuk fokus menjalani pengobatan tanpa menghentikan proses hukum.
“Yang bersangkutan perlu menjalani rawat jalan sesuai rekomendasi medis,” jelas Budi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski polisi menangguhkan penahanan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Polisi memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Editor : EL









