Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan

Penangguhan dilakukan karena tersangka masih menjalani rawat jalan pasca kecelakaan Desember 2025, sementara proses hukum tetap berjalan.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sorotbrita.com,Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Polisi mengambil keputusan ini karena Bahar masih menjalani pemulihan pasca kecelakaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota memutuskan penangguhan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

“Tersangka HBS masih menjalani pengobatan dan pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025. Karena itu, penyidik tidak melakukan penahanan,” ujar Budi, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga :  Prabowo Subianto Gandeng Kampus Atasi Sampah Nasional

Bahar Wajib Jalani Rawat Jalan

Budi menegaskan bahwa tim kedokteran Polri sudah memeriksa kondisi Bahar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bahar harus menjalani rawat jalan secara berkala.

Penyidik kemudian menyesuaikan langkah hukum dengan kondisi tersebut. Mereka memberi kesempatan kepada Bahar untuk fokus menjalani pengobatan tanpa menghentikan proses hukum.

Baca Juga :  HUT ke-22 Solok Selatan Jadi Momentum Lompatan Pembangunan

“Yang bersangkutan perlu menjalani rawat jalan sesuai rekomendasi medis,” jelas Budi.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski polisi menangguhkan penahanan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Polisi memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Editor : EL

Berita Terkait

Kemenko Polkam Evaluasi Operasi Intelijen Separatisme
DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang
Petugas Periksa Angkutan Umum Batang Hari Jelang Ramadhan
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali
Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara
Zakat Kemenag Hanya untuk Delapan Ashnaf, Bukan MBG
Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Rekonstruksi Gaza
Generasi Muda Wajib Kuasai Banyak Skill, Kata Menaker Yassierli
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:00 WIB

Kemenko Polkam Evaluasi Operasi Intelijen Separatisme

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:00 WIB

Petugas Periksa Angkutan Umum Batang Hari Jelang Ramadhan

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:00 WIB

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:00 WIB

Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara

Berita Terbaru

Wali Kota New York Zohran Mamdani sahur bersama petugas kebersihan saat badai salju melanda kota, sebagai bentuk dukungan kepada pekerja garis depan selama Ramadan.

Internasional

Zohran Mamdani Sahur Bersama Petugas Saat Badai Salju

Kamis, 26 Feb 2026 - 09:00 WIB

Perwakilan Grab Indonesia dan Coffeenatics berfoto bersama di Paviliun Indonesia, Forum Ekonomi Dunia (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Januari 2026. (ANTARA/HO-Grab Indonesia)

Ekonomi Bisnis

UMKM Kopi Indonesia Tampil di WEF Davos

Kamis, 26 Feb 2026 - 08:00 WIB

Foto: Dua perusahaan di wilayah Papua, PT Indoprima Utama Mina dan CV Putra Raja Bahari berhasil merealisasikan ekspor perdana komoditas perikanan unggulan ke pasar internasional pada Februari 2026. (Dok. Humas DJBC)

Ekonomi Bisnis

Dua Perusahaan Papua Tembus Pasar Ekspor Perikanan

Kamis, 26 Feb 2026 - 07:00 WIB

Bupati H. Khairunas meresmikan rute baru DAMRI di RTH Solok Selatan, Selasa (24/2/2026).

Padang

Rute DAMRI Padang Aro–Dharmasraya Akan Dibuka Lagi

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:00 WIB

Foto: Konvoi Pasukan Rusia (Russian Defense Ministry Press Service via AP)

Internasional

Rusia Klaim Kuasai Pokrovsk, Ukraina Bantah

Rabu, 25 Feb 2026 - 18:00 WIB