Muara Bulian –Sorotbrita.com, Pemerintah Provinsi Jambi menurunkan Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) untuk Kabupaten Batang Hari pada 2026. Jika pada 2025 setiap desa menerima Rp100 juta, maka pada 2026 jumlah tersebut turun menjadi Rp50 juta per desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batang Hari, Taufik, mengatakan kebijakan efisiensi anggaran mendorong penyesuaian tersebut. Pemerintah provinsi menerapkan kebijakan yang sama untuk seluruh kabupaten dan kota di Jambi.
“Kami menyesuaikan anggaran karena pemerintah provinsi menerapkan efisiensi pada 2026,” kata Taufik di Muara Bulian, Senin.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi menjalankan program BKBK sebagai program unggulan sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah tetap melanjutkan program tersebut pada 2026 meskipun menurunkan besaran bantuan.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penggunaan dana. Pemerintah provinsi diperkirakan menyalurkan dana BKBK kepada desa pada Februari atau Maret 2026.
“Pergub akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Pada 2026, pemerintah daerah merencanakan penggunaan dana BKBK untuk mendukung perlindungan pekerja rentan. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pemanfaatan dana untuk penyelesaian batas desa dan kelurahan, serta kebutuhan administrasi dan koordinasi.
“Kami akan menyampaikan rincian penggunaan dana setelah Pergub terbit,” tutup Taufik.
Editor : EL









