Jakarta – Sorotbrita.com, Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini memberi kepastian jadwal libur bagi pegawai pemerintah sepanjang tahun depan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto menandatangani langsung Keppres ini pada 31 Desember 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dengan demikian, ASN tetap memperoleh jatah cuti tahunan secara penuh meskipun memanfaatkan cuti bersama.
Selain itu, pemerintah juga memberikan solusi bagi ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tuntutan jabatan atau pelayanan publik. Dalam kondisi tersebut, instansi menambahkan hak cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.
Rincian Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama yang tersebar dalam enam perayaan keagamaan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Senin, 16 Februari 2026
Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret 2026
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, 20 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026
Selasa, 24 Maret 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei 2026
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026
Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan ini, ASN dapat menyusun rencana kerja dan liburan secara lebih teratur. Di sisi lain, instansi pemerintah tetap bisa menjaga kelancaran pelayanan publik sepanjang tahun 2026.
Editor : EL









