JAKARTA –Sorotbrita.com, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui BPJS Kesehatan. Kementerian melakukan langkah ini setelah memperbarui data peserta melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang pemerintah daerah kumpulkan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa Kemensos mulai menonaktifkan peserta sejak 2025. “Setiap peserta yang saya SK untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, sebelumnya bupati atau wali kota sudah menandatangani SK-nya,” ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, Kamis (5/2/2026).
Pada tahun lalu, Kemensos menonaktifkan sekitar 10 juta peserta PBI JK. Namun, hanya sekitar 25 ribu peserta yang mengajukan reaktivasi. Gus Ipul menekankan bahwa peserta yang masih membutuhkan bantuan kesehatan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan rekomendasi pemerintah daerah.
“Untuk mengakomodasi kondisi di lapangan, kami menyediakan mekanisme reaktivasi cepat. BPJS Kesehatan sudah memahami prosedur ini. Peserta yang membutuhkan bisa segera kembali aktif,” tambahnya.
Gus Ipul juga meminta rumah sakit tetap melayani pasien meskipun kepesertaannya sementara tidak aktif, terutama pasien yang membutuhkan perawatan darurat. “Rumah sakit harus menangani kasus darurat dulu, administrasi bisa menyusul. Pemerintah menanggung biaya tersebut,” ujarnya.
BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa Menteri Sosial menandatangani Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 untuk menyesuaikan data peserta PBI JK mulai berlaku 1 Februari 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Kemensos mengganti peserta yang dinonaktifkan dengan peserta baru sehingga total jumlah peserta tetap sama.
“Setiap tahun, Kemensos memperbarui data peserta agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang memenuhi kriteria tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Editor : EL









