Jakarta-Sorotbrita.com ,Aparat menangkap pasangan suami istri warga negara Pakistan berinisial MJ (36) dan SB (29) karena menyelundupkan sabu ke Indonesia. Total barang bukti yang mereka bawa mencapai lebih dari 1,6 kilogram.
MJ dan SB menyembunyikan sabu dalam kapsul yang mereka telan. Modus ini mereka gunakan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Dua warga negara Pakistan mencoba menyelundupkan narkotika jenis metamfetamina atau sabu,” kata Djaka, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini bermula dari informasi jaringan narkotika internasional. Petugas kemudian memantau dua WNA Pakistan yang tiba melalui penerbangan Lahore–Bangkok–Jakarta pada Selasa (6/1/2026) pukul 11.55 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penyelidikan berkembang dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Polri pada Juli 2025.
“Kami menemukan keterkaitan keduanya dengan jaringan kurir narkotika internasional,” ujar Gatot.
Petugas tidak menemukan narkotika di barang bawaan kedua penumpang. Namun, tes urine menunjukkan MJ dan SB positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Petugas kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk. Pemeriksaan rontgen dan CT scan memperlihatkan kapsul asing di dalam perut mereka.
MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat 1.075,9 gram. SB menelan 62 kapsul dengan berat 563,33 gram.
Penyidik menjerat MJ dan SB dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 8.196 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp13,11 miliar.
Editor : EL









