JAKARTA – Sorotbrita.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara dan ganti kerugian negara Rp13,4 triliun. Mereka menilai Kerry Riza ikut merugikan negara melalui korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018–2023.
Kerry Riza Membantah Keterlibatan
Setelah tuntutan dibacakan, Kerry Riza menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali. Ia menegaskan, “Semua saksi yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa saya tidak ikut dalam perkara ini.”
Selain itu, Kerry Riza meminta proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto meninjau kasus ini langsung agar fakta terlihat jelas dan obyektif.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya sangat berharap Presiden Prabowo bisa menilai kasus ini dengan jernih. Beliau adalah negarawan yang bijaksana dan tentu tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” ujarnya.
Harapan dan Penutup
Kerry Riza menekankan pentingnya keadilan. Ia tetap optimistis menghadapi proses hukum dan mengajak pendukungnya untuk tetap tabah.
“Saya memohon keadilan bagi saya. Teman-teman, bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua,” tutup Kerry Riza.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan minyak strategis di Indonesia. Dengan tuntutan tinggi dari JPU, persidangan Kerry Riza memancing perhatian banyak pihak.
Editor : EL









