Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun”

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara dan Rp13,4 Triliun Ganti Rugi atas Kasus Korupsi Minyak Pertamina”

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sorotbrita.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara dan ganti kerugian negara Rp13,4 triliun. Mereka menilai Kerry Riza ikut merugikan negara melalui korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018–2023.

Kerry Riza Membantah Keterlibatan

Setelah tuntutan dibacakan, Kerry Riza menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali. Ia menegaskan, “Semua saksi yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa saya tidak ikut dalam perkara ini.”

Baca Juga :  Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah

Selain itu, Kerry Riza meminta proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto meninjau kasus ini langsung agar fakta terlihat jelas dan obyektif.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya sangat berharap Presiden Prabowo bisa menilai kasus ini dengan jernih. Beliau adalah negarawan yang bijaksana dan tentu tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara

Harapan dan Penutup

Kerry Riza menekankan pentingnya keadilan. Ia tetap optimistis menghadapi proses hukum dan mengajak pendukungnya untuk tetap tabah.

“Saya memohon keadilan bagi saya. Teman-teman, bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua,” tutup Kerry Riza.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan minyak strategis di Indonesia. Dengan tuntutan tinggi dari JPU, persidangan Kerry Riza memancing perhatian banyak pihak.

Editor : EL

Berita Terkait

Polri Sita Kapal Timah Ilegal di Bangka Selatan
DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali
Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah
Polda Jambi Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke PETI
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Polri Sita Kapal Timah Ilegal di Bangka Selatan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:00 WIB

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:00 WIB

Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan

Berita Terbaru

Kades Koto Dua Edi Zulfandi mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H kepada seluruh masyarakat.

Sungai Penuh

Kades Koto Dua Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Mar 2026 - 08:30 WIB

Kepala MTsN 1 Kota Sungai Penuh, Soni Indra, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada seluruh keluarga madrasah.”dan masyarakat.

Sungai Penuh

Kepala MTsN 1 Sungai Penuh Ucapkan Selamat Idul Fitri

Rabu, 18 Mar 2026 - 08:10 WIB

Kades Koto Tengah, Tansrilana, menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H kepada warga dan mengajak mempererat persaudaraan serta gotong royong.

Sungai Penuh

Kades Koto Tengah Ucapkan Selamat Idul Fitri

Rabu, 18 Mar 2026 - 08:00 WIB

Kepala Desa Kairul Saleh menekankan pentingnya persatuan dan silaturahmi saat Idul Fitri.

Sungai Penuh

Kepala Desa Muara Jaya Ucapkan Selamat Idul Fitri 2026

Rabu, 18 Mar 2026 - 04:52 WIB