3 Pemimpin Dunia yang Bisa Bepergian Tanpa Paspor

Hak Istimewa Kepala Negara dalam Perjalanan Internasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Paspor (https://selectinsuregroup.com/travel-insurance/Designed by rawpixel.com / Freepik)

Foto: Ilustrasi Paspor (https://selectinsuregroup.com/travel-insurance/Designed by rawpixel.com / Freepik)

Sorotbrita.comPaspor menjadi dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, dunia internasional memberikan pengecualian langka kepada tiga tokoh penting. Mereka dapat melakukan perjalanan resmi tanpa membawa paspor seperti warga negara pada umumnya.

Tokoh tersebut adalah Raja Inggris, Kaisar Jepang, dan Permaisuri Jepang.

1. Raja Charles III Tidak Membutuhkan Paspor

Charles III dapat bepergian ke luar negeri tanpa paspor karena seluruh paspor Inggris diterbitkan atas namanya. Pemerintah Inggris mengeluarkan paspor atas otoritas sang raja, sehingga ia tidak perlu menerbitkan dokumen untuk dirinya sendiri.

Sebagai pengganti paspor, Raja membawa dokumen resmi kerajaan. Dokumen itu berisi permintaan kepada otoritas negara tujuan agar memberikan akses, perlindungan, dan bantuan selama kunjungan berlangsung.

Baca Juga :  Lebaran: Tradisi, Belanja, dan Kebiasaan Masyarakat Indonesia

Sebelum Charles III naik takhta, hak istimewa ini juga melekat pada Elizabeth II selama masa pemerintahannya.

Namun, aturan berbeda berlaku bagi Camilla. Ia tetap menggunakan paspor diplomatik saat melakukan perjalanan internasional karena tidak memegang posisi kepala negara.

2. Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Juga Mendapat Hak Serupa

Naruhito dan Masako juga menikmati keistimewaan yang sama. Pemerintah Jepang menetapkan kebijakan khusus yang mengecualikan Kaisar dan Permaisuri dari kepemilikan paspor biasa.

Dokumen resmi pemerintah Jepang pada 1971 menegaskan bahwa protokol kenegaraan tidak menempatkan Kaisar sebagai warga biasa dalam urusan perjalanan internasional. Karena itu, otoritas Jepang mengatur kunjungan luar negeri Kaisar melalui mekanisme diplomatik antarnegara, bukan prosedur imigrasi umum.

Baca Juga :  Kapal Perusak AS Tingkatkan Kehadiran di Laut Merah”

3. Hak Istimewa yang Melekat pada Status Kepala Negara

Keistimewaan ini muncul dari posisi simbolik dan konstitusional yang mereka pegang sebagai kepala negara. Negara tujuan tetap menjalankan koordinasi diplomatik sebelum kunjungan berlangsung. Dengan cara ini, proses perjalanan tetap berjalan tertib tanpa mengharuskan penggunaan paspor reguler.

Pengecualian ini tidak berarti mereka bebas dari aturan. Pemerintah masing-masing negara tetap mengatur setiap perjalanan melalui jalur resmi dan kerja sama internasional.

Editor : EL

Berita Terkait

Bryan Johnson Debut di Paris Fashion Week
Jadwal Mekar Sakura Jepang 2026
Juventus Bungkam Pisa 4-0, Tetap di Posisi 6 Liga Italia
Wang Yi Kutuk Perang, Serukan Dialog dengan AS
Newcastle Tumbangkan MU 2-1 Meski Bermain dengan 10 Pemain
Ahmadinejad Dilaporkan Masih Hidup Usai Isu Serangan
Iran Klaim Hadapi Konflik Total dengan AS dan Israel
Strasbourg Lolos Semifinal Piala Prancis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Bryan Johnson Debut di Paris Fashion Week

Senin, 9 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jadwal Mekar Sakura Jepang 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 13:00 WIB

Juventus Bungkam Pisa 4-0, Tetap di Posisi 6 Liga Italia

Senin, 9 Maret 2026 - 09:00 WIB

Wang Yi Kutuk Perang, Serukan Dialog dengan AS

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:00 WIB

Newcastle Tumbangkan MU 2-1 Meski Bermain dengan 10 Pemain

Berita Terbaru