Mahfud MD Soroti Ancaman Transaksi Perkara dalam Penerapan KUHAP dan KUHP Baru

Mahfud MD mengingatkan potensi jual-beli perkara dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya pada mekanisme plea bargaining dan keadilan restoratif.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, sorotbrita.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai membawa kemajuan besar dalam sistem hukum nasional. Namun di balik itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi penyimpangan serius jika aturan tersebut tidak dijalankan secara berintegritas.

Mahfud menilai, sejumlah ketentuan baru berisiko membuka celah praktik jual-beli perkara, terutama jika aparat penegak hukum lalai dalam pengawasan dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa perubahan hukum seharusnya tidak justru melemahkan keadilan substantif di masyarakat.

Dua aspek yang menjadi perhatian utama Mahfud adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif serta penerapan pengakuan bersalah atau plea bargaining. Kedua mekanisme tersebut dinilai efektif untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan, namun juga rawan disalahgunakan.

Baca Juga :  Budaya dan Persatuan Hidup dalam Kenduri Sko Kerinci

“Yang perlu benar-benar diwaspadai adalah penerapan restorative justice dan plea bargaining. Ini pekerjaan rumah besar agar tidak keliru dalam memulainya,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara pidana melalui jalur perdamaian tanpa harus melalui proses persidangan formal. Karena bisa dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, Mahfud menilai pengawasan yang ketat mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, mekanisme plea bargaining memberi ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk mengakui kesalahan dan menyepakati hukuman tertentu bersama jaksa, yang kemudian disahkan oleh hakim. Skema ini lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Daerah Bersinergi Tangani Persoalan Sampah

Menurut Mahfud, tanpa integritas aparat penegak hukum, kesepakatan dalam plea bargaining berpotensi menjadi ladang negosiasi yang tidak sehat. “Harus hati-hati, jangan sampai terjadi transaksi perkara, baik dalam plea bargaining maupun restorative justice. Ini menyangkut hukum, dan hukum adalah fondasi negara,” tegasnya.

Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya pengawasan publik serta komitmen moral aparat hukum agar reformasi hukum benar-benar membawa keadilan, bukan justru membuka ruang penyimpangan baru.(EL)

Berita Terkait

Meutya Hafid Soroti Moderasi Konten Meta di Indonesia
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1
Indonesia Negara Paling Rajin Beribadah
Lebaran: Tradisi, Belanja, dan Kebiasaan Masyarakat Indonesia
“Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata”
Kejari Solok Selatan Awasi Program Pendidikan
Patroli Marinir Jaga Keamanan Perbatasan Indonesia-Singapura
Kemenko Polkam Evaluasi Operasi Intelijen Separatisme
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:00 WIB

Meutya Hafid Soroti Moderasi Konten Meta di Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

Indonesia Negara Paling Rajin Beribadah

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:00 WIB

Lebaran: Tradisi, Belanja, dan Kebiasaan Masyarakat Indonesia

Senin, 2 Maret 2026 - 18:00 WIB

“Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata”

Berita Terbaru

Kades Koto Dua Edi Zulfandi mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H kepada seluruh masyarakat.

Sungai Penuh

Kades Koto Dua Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Mar 2026 - 08:30 WIB

Kepala MTsN 1 Kota Sungai Penuh, Soni Indra, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada seluruh keluarga madrasah.”dan masyarakat.

Sungai Penuh

Kepala MTsN 1 Sungai Penuh Ucapkan Selamat Idul Fitri

Rabu, 18 Mar 2026 - 08:10 WIB

Kades Koto Tengah, Tansrilana, menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H kepada warga dan mengajak mempererat persaudaraan serta gotong royong.

Sungai Penuh

Kades Koto Tengah Ucapkan Selamat Idul Fitri

Rabu, 18 Mar 2026 - 08:00 WIB

Kepala Desa Kairul Saleh menekankan pentingnya persatuan dan silaturahmi saat Idul Fitri.

Sungai Penuh

Kepala Desa Muara Jaya Ucapkan Selamat Idul Fitri 2026

Rabu, 18 Mar 2026 - 04:52 WIB