Kemendagri Minta Daerah Bersinergi Tangani Persoalan Sampah

Wakil Menteri Akhmad Wiyagus menekankan kolaborasi lintas daerah sebagai kunci pengelolaan sampah.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sorotbrita.com ,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai persoalan sampah semakin kompleks dan membutuhkan solusi bersama. Pemerintah daerah tidak bisa lagi menangani masalah ini secara terpisah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan kolaborasi lintas daerah sebagai kunci utama. Ia menyebut pemerintah pusat telah menyediakan payung hukum untuk mendukung kerja sama tersebut.

“Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 membuka ruang kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sampah,” kata Akhmad Wiyagus di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan pernyataan itu dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).Daerah Perlu Berani Menjalankan Kebijakan

Baca Juga :  PFN Dorong Daerah Bangun Bioskop Negara

Akhmad menjelaskan persoalan sampah berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Masalah ini juga memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi.

Ia meminta pemerintah daerah berani menjalankan kebijakan yang telah tersedia. Selain itu, daerah perlu memperkuat sinergi lintas wilayah untuk menekan risiko bencana lingkungan.

Menurutnya, pengelolaan sampah yang buruk dapat memicu pencemaran dan konflik sosial.

Aglomerasi Jadi Pendekatan Utama

Baca Juga :  Freeport Perkirakan Pengiriman Konsentrat Pulih Semester II 2026

Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menilai pendekatan aglomerasi sebagai solusi strategis. Ia mengatakan volume sampah terus meningkat setiap tahun.

Pada saat yang sama, kapasitas pengelolaan pemerintah daerah masih terbatas. Kondisi ini menuntut perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

“Kerja sama antardaerah memungkinkan pembangunan infrastruktur dan sistem persampahan yang terintegrasi,” ujar Yusharto.

Ia menambahkan pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan dan berbasis sumber daya.

Editor : EL

Berita Terkait

Minuman Pagi untuk Turunkan Kolesterol dan Jaga Jantung”
Produksi Pick-Up Lokal Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja”
Mi Instan Indonesia Pimpin Pertumbuhan Pasar Global
Pramudya Iriawan Buntoro Jadi Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Saifullah Yusuf Mulai Ground Check PBI-JK Nonaktif
Prabowo Percepat Penanganan Stunting dan SDM
PFN Dorong Daerah Bangun Bioskop Negara
Insiden Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Berakhir Damai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:00 WIB

Minuman Pagi untuk Turunkan Kolesterol dan Jaga Jantung”

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:00 WIB

Produksi Pick-Up Lokal Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja”

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:00 WIB

Mi Instan Indonesia Pimpin Pertumbuhan Pasar Global

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:00 WIB

Pramudya Iriawan Buntoro Jadi Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:00 WIB

Saifullah Yusuf Mulai Ground Check PBI-JK Nonaktif

Berita Terbaru