Jakarta – Sorotbrita.com,Singapura akan menerapkan kebijakan imigrasi baru mulai 30 Januari 2026. Aturan ini memberi wewenang kepada otoritas untuk menolak pengunjung sebelum keberangkatan, bahkan sebelum mereka naik pesawat atau kapal.
Mengutip Bangkok Post, Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) menyebut kebijakan ini berlaku untuk semua maskapai dan operator transportasi menuju Singapura. Pemerintah ingin memperkuat keamanan dan mencegah masuknya orang yang tidak memenuhi syarat.
Selama ini, petugas imigrasi menolak wisatawan setelah mereka tiba di bandara atau pelabuhan. Dengan aturan baru, penyaringan dilakukan sejak awal perjalanan.
“Kebijakan ini memperkuat keamanan perbatasan dengan mencegah potensi ancaman sebelum mencapai Singapura,” kata ICA.
Singapura mewajibkan semua pelancong mengisi kartu kedatangan elektronik paling lambat tiga hari sebelum perjalanan. ICA akan memeriksa data kartu tersebut bersama manifes penumpang maskapai.
Jika ICA menemukan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan, mereka akan memberi tahu maskapai. Maskapai kemudian melarang penumpang tersebut untuk terbang ke Singapura.
Pelancong yang terkena larangan dapat menghubungi ICA melalui Facebook resmi untuk mengajukan permohonan izin masuk sebelum memesan ulang tiket.
ICA juga menegaskan sanksi bagi maskapai yang melanggar aturan. Pemerintah dapat menjatuhkan denda dan hukuman penjara hingga enam bulan.
Data terbaru dari Dewan Pariwisata Singapura menunjukkan wisatawan asal China masih mendominasi dengan hampir 3 juta kunjungan. Wisatawan Indonesia menempati posisi kedua dengan sekitar 2,2 juta kunjungan.
Editor : EL









