Jakarta –Sorotbrita.com,Kejaksaan Agung (Kejagung melelang kapal tanker Iran, MT Arman 114, beserta muatan minyak mentah Light Crude Oil.
Lelang ini menjadi kesempatan kedua, karena lelang pertama gagal pada Desember 2025. Pejabat KPNKL menetapkan nilai kapal Rp 1,17 triliun dan uang jaminan Rp 118 miliar, sementara lelang ditutup pada 30 Januari 2026.
Kapal itu memiliki kapasitas 300.579 dwt dan masih membawa 167 ribu metrik ton atau sekitar 1,25 juta barel minyak mentah. Selain itu, kapal ini termasuk salah satu tanker terbesar yang dilelang Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Penahanan dan Kepemilikan Kapal
Pihak berwenang menangkap MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Meski kapal terdaftar di Iran, kepemilikannya tetap tidak jelas.
Pengadilan Batam menolak klaim perusahaan Panama yang mengaku memiliki kapal. Sementara itu, Iran membantah keterlibatan dan kepemilikan minyak tersebut sejak penahanan kapal.
Kasus Hukum Kapten
Pengadilan menjatuhkan hukuman secara in absentia kepada kapten kapal, warga Mesir, atas tuduhan pencemaran. Kapten itu melarikan diri beberapa hari sebelum putusan pengadilan.
Selain itu, pengadilan menetapkan hukuman 7 tahun penjara dan denda US$ 300.000, atau tambahan enam bulan penjara jika denda tidak dibayar. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kapal dan muatannya.
Transfer Minyak Ilegal
Pihak berwenang menangkap kapal saat melakukan transfer minyak ilegal antar kapal pada Juli 2023. Saat kapal berusaha melarikan diri, otoritas Malaysia menghentikan dan mengembalikannya ke Indonesia.
Sejarah Global Kapal
MT Arman 114 dibangun pada 1997 dan awalnya bernama Grace 1. Pada Juli 2019, Inggris menahan kapal di perairan Gibraltar karena kapal itu membawa minyak Iran yang ditujukan ke Suriah, sehingga melanggar sanksi Uni Eropa dan AS.
Setelah dibebaskan, pemilik kapal mengganti namanya menjadi Adrian Darya 1, lalu menjadi Arman 114 pada 2020. Selain itu, Amerika Serikat memasukkan kapal ini ke dalam daftar sanksi sejak 2019.
Editor : EL









