Jakarta— Sorotbrita.com, Pemerintah Indonesia mulai mendata warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak penindakan aktivitas penipuan daring di Kamboja.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan Kementerian Luar Negeri telah memerintahkan KBRI Phnom Penh untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Banyak WNI meninggalkan tempat kerja mereka setelah Pemerintah Kamboja memperketat penindakan terhadap sindikat online scam.
“Saya meminta KBRI Phnom Penh melakukan pendataan dan verifikasi terhadap WNI yang terdampak,” kata Sugiono usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan Pemerintah Kamboja mendorong banyak WNI keluar dari lingkungan kerja mereka.
Fokus pada Perlindungan dan Pelayanan Konsuler
Sugiono menegaskan fokus utama Kemenlu adalah perlindungan WNI. Kemenlu juga memastikan seluruh WNI memperoleh pelayanan konsuler.
“Kami memverifikasi data WNI dan memberikan pelayanan konsuler. Sebagian sudah pulang secara mandiri. Sebagian lainnya masih memerlukan fasilitasi kepulangan,” ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran hukum, Sugiono menyatakan aparat penegak hukum akan menanganinya sesuai kewenangan masing-masing.
“Penegakan hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat berwenang,” tegasnya.
Ribuan WNI Melapor ke KBRI Phnom Penh
KBRI Phnom Penh mencatat jumlah WNI yang melapor terus meningkat. Dalam periode 16–26 Januari 2026 hingga pukul 23.00, sebanyak 2.493 WNI melapor langsung ke KBRI.
KBRI menangani laporan tersebut melalui pendataan dan asesmen kasus. Petugas juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
WNI yang memiliki dokumen lengkap dan tidak terkendala denda keimigrasian telah kembali ke Indonesia secara mandiri.
Pemulangan Dilakukan Bertahap
KBRI juga memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan sementara serta keringanan denda keimigrasian. Setelah itu, para WNI membeli tiket kepulangan secara mandiri.
Editor : EL









