GoTo Pastikan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

GoTo siapkan Bonus Hari Raya untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi pada Idul Fitri 2026.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —Sorotbrita.com, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memastikan akan kembali memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi pada Idul Fitri 2026. Program ini menjadi bentuk dukungan perusahaan terhadap kesejahteraan mitra.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan perusahaan tengah menyusun skema pemberian BHR. GoTo juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

“Kami akan menjalankan kembali program Bonus Hari Raya. Saat ini kami masih memfinalisasi skema dan nominalnya,” kata Hans dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Hans menambahkan, GoTo akan mengumumkan detail BHR setelah proses perumusan selesai. Perusahaan ingin memastikan skema tersebut tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Jakarta Hujan, Kereta Bandara Tetap Jalan Sesuai Jadwal

Program BHR menjadi bagian dari inisiatif “Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra”. Melalui program ini, GoTo memberikan apresiasi kepada mitra dengan kinerja baik.

“Kami ingin mitra pengemudi dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman,” ujar Hans.

Pemerintah pertama kali mengenalkan BHR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada Maret 2025. Aturan tersebut mengatur pemberian bonus bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.

Baca Juga :  5 Khasiat Daun Sirsak yang Harus Kamu Tahu”

Dalam ketentuan sebelumnya, perusahaan menghitung BHR secara proporsional berdasarkan kinerja. Besarannya mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan mencairkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kebijakan BHR akan kembali berlanjut tahun ini. Pemerintah saat ini masih membahas besaran dan aturan teknisnya.

“Insya Allah program ini tetap berjalan. Kami akan segera membahas detailnya,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Editor : EL

Berita Terkait

Minuman Pagi untuk Turunkan Kolesterol dan Jaga Jantung”
Produksi Pick-Up Lokal Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja”
Mi Instan Indonesia Pimpin Pertumbuhan Pasar Global
Pramudya Iriawan Buntoro Jadi Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Saifullah Yusuf Mulai Ground Check PBI-JK Nonaktif
Prabowo Percepat Penanganan Stunting dan SDM
PFN Dorong Daerah Bangun Bioskop Negara
Insiden Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Berakhir Damai
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:00 WIB

Minuman Pagi untuk Turunkan Kolesterol dan Jaga Jantung”

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:00 WIB

Produksi Pick-Up Lokal Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja”

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:00 WIB

Mi Instan Indonesia Pimpin Pertumbuhan Pasar Global

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:00 WIB

Pramudya Iriawan Buntoro Jadi Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:00 WIB

Saifullah Yusuf Mulai Ground Check PBI-JK Nonaktif

Berita Terbaru