Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor

Aturan baru mengatur penempatan DHE di bank BUMN serta menurunkan batas konversi valuta asing.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –Sorotbrita.com, Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) pada pekan ini. Aturan tersebut mengatur penempatan DHE oleh eksportir serta menyesuaikan ketentuan konversi valuta asing.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kepastian itu usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurutnya, pemerintah telah membahas kebijakan tersebut bersama jajaran ekonomi.

Regulasi Masuk Tahap Akhir

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan aturan DHE. Saat ini, pemerintah hanya menunggu proses pengundangan agar aturan segera berlaku.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan Presiden telah menandatangani regulasi tersebut. Dengan demikian, pemerintah tinggal mengumumkan aturan secara resmi.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di NTB

Selain itu, aturan baru ini akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Penempatan DHE Fokus ke Bank BUMN

Melalui aturan baru, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE valas hanya di bank milik negara. Bank tersebut tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Sebelumnya, eksportir dapat memilih berbagai bank yang menjalankan kegiatan usaha valuta asing.

Kini, pemerintah mempersempit definisi bank penerima DHE. Oleh karena itu, hanya bank BUMN dengan izin valas yang dapat menampung dana tersebut.

Baca Juga :  Kombes Pol Sumarni Resmi Pimpin Polres Metro Bekasi

Konversi Valas Maksimal 50 Persen

Selain lokasi penempatan, pemerintah juga menyesuaikan batas konversi DHE ke rupiah. Eksportir hanya perlu mengonversi maksimal 50 persen dari dana DHE.

Sebelumnya, aturan mewajibkan konversi penuh hingga 100 persen. Namun, pemerintah menilai kebijakan baru ini lebih fleksibel bagi pengelolaan kas eksportir.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap arus valas tetap terjaga di dalam negeri.

Penggunaan Valas Lebih Fleksibel

Di sisi lain, aturan baru memperluas penggunaan valuta asing. Eksportir dapat menggunakan valas untuk pengadaan barang dan jasa.

 

Editor : EL

Berita Terkait

Meutya Hafid Soroti Moderasi Konten Meta di Indonesia
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1
Indonesia Negara Paling Rajin Beribadah
Lebaran: Tradisi, Belanja, dan Kebiasaan Masyarakat Indonesia
“Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata”
Kejari Solok Selatan Awasi Program Pendidikan
Patroli Marinir Jaga Keamanan Perbatasan Indonesia-Singapura
Kemenko Polkam Evaluasi Operasi Intelijen Separatisme
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:00 WIB

Meutya Hafid Soroti Moderasi Konten Meta di Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

Indonesia Negara Paling Rajin Beribadah

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:00 WIB

Lebaran: Tradisi, Belanja, dan Kebiasaan Masyarakat Indonesia

Senin, 2 Maret 2026 - 18:00 WIB

“Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata”

Berita Terbaru