Jakarta — Sorotbrita.com,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas produksi batu bara nasional. Pemangkasan ini diperkirakan mencapai 40–70 persen. Para pengamat menilai kebijakan ini berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di provinsi penghasil batu bara utama.
Sektor Pertambangan Serap Ratusan Ribu Pekerja
Data Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sektor pertambangan mineral dan batu bara menyerap lebih dari 250 ribu pekerja langsung. Belum termasuk pekerja tidak langsung di jasa penunjang, transportasi, kontraktor tambang, dan UMKM di sekitar lokasi tambang.
Di Kalimantan Timur, sektor batu bara menyerap lebih dari 80 ribu pekerja. Kalimantan Selatan menampung sekitar 60 ribu pekerja. Sumatera Selatan, khususnya di Muara Enim, menyerap sekitar 50 ribu pekerja.
Perusahaan Skala Kecil dan Menengah Berisiko
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, menekankan bahwa pemangkasan produksi yang terlalu drastis bisa menghentikan operasi beberapa tambang. Perusahaan kecil dan menengah mungkin kesulitan mempertahankan semua pekerja.
“Pemangkasan sampai 70 persen akan memengaruhi jam kerja, kontrak harian, dan bahkan menutup beberapa tambang. Risiko PHK hampir tidak terhindarkan,” ujar Rudi.
Dampak Ekonomi Lokal
Penurunan aktivitas tambang juga bisa menekan pendapatan daerah. Perputaran ekonomi lokal menurun dan sektor pendukung seperti logistik, alat berat, katering, serta usaha kecil ikut terdampak.
Seruan Serikat Pekerja
Serikat pekerja meminta pemerintah menyiapkan skema perlindungan tenaga kerja. Mereka ingin ada roadmap transisi, penyesuaian bertahap, dan program alternatif bagi pekerja terdampak.
Pemerintah Belum Mengumumkan Mekanisme
Hingga kini, Kementerian ESDM belum menjelaskan mekanisme pemangkasan produksi. Mereka juga belum menyampaikan langkah mitigasi sosial dan ketenagakerjaan. Rudi berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi.
Editor : EL









