Jakarta – Sorotbrita.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengelolaan sampah perkotaan menjadi prioritas nasional. Presiden RI, Prabowo Subianto, memantau langsung proyek ini. Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menyampaikan hal ini pada Rabu (4/2/2026).
“Beberapa kota besar menghadapi krisis sampah. Oleh karena itu, kami akan memprioritaskan pengolahan sampah menjadi energi melalui proyek waste to energy,” ujar Yuliot.
Perpres 109/2025 Dorong Proyek Waste to Energy
Yuliot menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 memberikan dasar hukum bagi pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan dengan teknologi ramah lingkungan. Regulasi ini memungkinkan pemerintah mengatasi sampah yang selama ini menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, regulasi ini mempermudah investor memahami mekanisme proyek sehingga lebih tertarik untuk berpartisipasi.
Skema Finansial dan Insentif Investor
Kementerian ESDM menetapkan tarif layanan pengolahan sampah (tipping fee) dan harga jual listrik dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dengan langkah ini, investor mendapat insentif yang kompetitif.
“Harga jual listrik naik menjadi sekitar 20 sen dolar per kWh, sehingga lebih menarik dibanding regulasi sebelumnya,” jelas Yuliot.
Pemerintah juga menyiapkan subsidi untuk menutup selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dengan harga keekonomian proyek. Dengan perhitungan cermat, proyek tetap layak secara bisnis tanpa membebani anggaran negara.
Target Proyek Mulai Beroperasi 2027
Kementerian ESDM menargetkan proyek PSEL memiliki kapasitas signifikan sebagai bagian dari bauran Energi Baru Terbarukan (EBT). Tahap awal proyek dimulai 2026, dan proyek pertama diperkirakan mulai beroperasi pada 2027.
“Setelah groundbreaking, proyek biasanya siap beroperasi dalam 1,5 hingga 2 tahun jika lahannya tersedia,” jelas Yuliot. Dengan demikian, masyarakat dapat segera merasakan manfaat energi dari sampah.
Editor : EL









