Jakarta – Sorotbrita.com, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang masyarakat membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa ini mendorong masyarakat mengubah perilaku mereka.
“Pendekatan teknis dan regulasi penting. Namun, masyarakat juga harus memiliki kesadaran moral. Dukungan para ulama memberi energi besar sehingga masyarakat lebih disiplin mengelola sampah,” kata Hanif, Minggu (15/2), dikutip dari Antara.
Hanif hadir dalam Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menekankan bahwa Indonesia menghadapi tekanan serius akibat sampah yang tidak terkendali.
“Kita tidak bisa menunda lagi. Sampah dari daratan masuk ke sungai dan laut jika masyarakat tidak mengelolanya. Oleh karena itu, kami menargetkan sistem pengelolaan yang mengubah sampah menjadi sumber daya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menegaskan fatwa haram membuang sampah menuntut tanggung jawab moral dan agama. “Masyarakat yang membuang sampah ke sungai, danau, atau laut melanggar aturan dan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong masyarakat mengelola sampah mulai dari sumber, meningkatkan literasi publik, dan menegakkan hukum. Pemerintah juga bekerja sama dengan tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan warga sehingga rantai pencemaran putus dan ekosistem tetap lestari.
Dengan dukungan fatwa MUI dan langkah pemerintah, masyarakat semakin sadar menjaga sungai dan laut tetap bersih serta lingkungan tetap lestari.
Editor : EL









