Sorotbrita.com – Bareskrim Polri menyita sebuah kapal yang digunakan untuk mengirim timah ilegal ke Malaysia dari Bangka Selatan.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan ini muncul dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya mereka ungkap.
“Kami menyita kapal ini sebagai barang bukti tambahan dari hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya pada Sabtu (21/2).
Menurut Brigjen Moh Irhamni, para pelaku menggunakan kapal tersebut untuk mengangkut timah dari daratan ke tengah laut. Mereka memindahkan muatan ke kapal berkapasitas lebih besar sebelum mengirimnya ke Malaysia.
Kasus ini bermula saat 11 anak buah kapal (ABK) mencoba menyelundupkan 7,5 ton pasir timah secara ilegal pada 13 Oktober 2025. Otoritas maritim Malaysia menangkap mereka ketika berlayar menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan dokumen perjalanan maupun muatan.
Pihak kepolisian memulangkan seluruh ABK ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Polisi menyita 50 kilogram sebagai barang bukti, walaupun muatan sekali pengiriman mencapai 7,5 ton.
Selain kapal, penyidik mengamankan alat komunikasi para pelaku. Mereka menganalisis barang bukti tersebut untuk menelusuri jaringan dan mengidentifikasi aktor utama yang berada di Kabupaten Bangka Selatan.
Brigjen Moh Irhamni menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara sesuai hukum yang berlaku.
Editor : EL









