Modus Telan Kapsul, Pasutri Pakistan Selundupkan 1,6 Kg Sabu

Modus telan kapsul gagal kelabui petugas Bea Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Sorotbrita.com ,Aparat menangkap pasangan suami istri warga negara Pakistan berinisial MJ (36) dan SB (29) karena menyelundupkan sabu ke Indonesia. Total barang bukti yang mereka bawa mencapai lebih dari 1,6 kilogram.

MJ dan SB menyembunyikan sabu dalam kapsul yang mereka telan. Modus ini mereka gunakan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Dua warga negara Pakistan mencoba menyelundupkan narkotika jenis metamfetamina atau sabu,” kata Djaka, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  PAD Kota Jambi 2025 Tembus Rp484 Miliar, Kinerja Pajak Daerah Melonjak Signifikan

Kasus ini bermula dari informasi jaringan narkotika internasional. Petugas kemudian memantau dua WNA Pakistan yang tiba melalui penerbangan Lahore–Bangkok–Jakarta pada Selasa (6/1/2026) pukul 11.55 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penyelidikan berkembang dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Polri pada Juli 2025.

“Kami menemukan keterkaitan keduanya dengan jaringan kurir narkotika internasional,” ujar Gatot.

Petugas tidak menemukan narkotika di barang bawaan kedua penumpang. Namun, tes urine menunjukkan MJ dan SB positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Baca Juga :  Batu Bara Melemah, Permintaan Hati-hati Jelang Imlek

Petugas kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk. Pemeriksaan rontgen dan CT scan memperlihatkan kapsul asing di dalam perut mereka.

MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat 1.075,9 gram. SB menelan 62 kapsul dengan berat 563,33 gram.

Penyidik menjerat MJ dan SB dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 8.196 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp13,11 miliar.

Editor : EL

Berita Terkait

DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali
Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun”
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah
Polda Jambi Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke PETI
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:00 WIB

DR dan AS Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:00 WIB

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bali

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:00 WIB

Polri Proses Tegas Oknum Brimob di Maluku Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan karena Pemulihan

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:00 WIB

Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun”

Berita Terbaru

Arsip foto tak bertanggal ini memperlihatkan seekor Gekko kaiyai yang ditemukan di Provinsi Anhui, China. Peneliti China telah menemukan spesies tokek baru yang mereka beri nama Gekko kaiyai di Pegunungan Dabie, Provinsi Anhui, China. ANTARA/Xinhua

Uncategorized

Kamboja Catat Penemuan Spesies Tokek Baru

Kamis, 26 Feb 2026 - 19:00 WIB

Para turis berpose untuk foto di depan toko perhiasan dengan layar tampilan yang menampilkan gambar model yang mengenakan perhiasan emas yang memukau.

Lifestyle

Pasar Emas Dubai Diserbu Wisatawan

Kamis, 26 Feb 2026 - 18:00 WIB

Foto: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan siang hari jeda Sesi I Rabu (28/1/2026), mencatatkan pelemahan yang amat dalam mencapai ambles 7,34% di posisi 8.321. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bisnis

Direktur Utama MDTV Mengundurkan Diri

Kamis, 26 Feb 2026 - 17:00 WIB

RI Impor Ayam dari AS, Begini Dampak Bagi Peternak. (Foto: Okezone.com)

Ekonomi

Indonesia Impor Ayam AS untuk Peternak Lokal

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:00 WIB

Toyota Kijang 2026 Hadir Lebih Modern, Legendaris Teknologi Hybrid

Otomotif

Toyota Kijang Super 2026: Hybrid dan Ramah Keluarga

Kamis, 26 Feb 2026 - 14:00 WIB