Sorotbrita.com, Polri menangkap warga negara Indonesia, Rifaldo Aquino Pontoh, di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 21 Februari 2026. Rifaldo masuk dalam daftar buronan Interpol atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan online jaringan internasional di Kamboja.
Bergerak Cepat Setelah Terima Informasi
Tim dari NCB Interpol Indonesia menerima informasi penting dari otoritas Filipina terkait pergerakan Rifaldo. Data tersebut menunjukkan bahwa Rifaldo berangkat dari Kamboja menuju Filipina sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.
Menindaklanjuti informasi itu, tim NCB Interpol Indonesia langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim gabungan kemudian terbang ke Denpasar dan bekerja sama dengan kepolisian bandara serta petugas imigrasi.
Penangkapan di Area Kedatangan Internasional
Petugas memantau pergerakan Rifaldo sejak ia tiba di Bali. Tim kemudian mengamankan Rifaldo di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa perlawanan. Dalam dokumentasi yang beredar, Rifaldo mengenakan sweater cokelat saat petugas menggiringnya keluar area bandara.
Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Ricky Purnama, menjelaskan bahwa koordinasi lintas negara mempercepat proses pelacakan dan penangkapan. Ia menegaskan bahwa tim bergerak segera setelah menerima informasi dari mitra internasional.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah penangkapan, penyidik membawa Rifaldo ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami peran Rifaldo dalam jaringan TPPO dan penipuan online tersebut.
Polri juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan lintas negara ini. Aparat memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : EL









